Hak dan Kewajiban Pasien

Mengetahui hak dan kewajiban adalah dasar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal di UPTD Puskesmas Loa Kulu

13

Hak Pasien

4

Kewajiban Pasien

Hak Pasien/Pelanggan

Hak-hak yang dimiliki setiap pasien di UPTD Puskesmas Loa Kulu

1

Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

3

Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/pelanggan.

5

Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

7

Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

9

Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

11

Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

13

Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

2

Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya.

4

Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

6

Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

8

Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

10

Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.

12

Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.

Kewajiban Pasien/Pelanggan

Kewajiban yang harus dipenuhi setiap pasien di UPTD Puskesmas Loa Kulu

1

Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.

2

Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat.

3

Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas.

4

Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Informasi Penting
  • Perlindungan Hukum
    Setiap hak pasien dilindungi oleh peraturan perundang-undangan
  • Kerjasama
    Kerjasama pasien dan tenaga kesehatan untuk hasil optimal
  • Tanggung Jawab
    Setiap hak disertai dengan tanggung jawab
Pengaduan & Saran
Kotak Saran
Tersedia di lobi utama
Telepon
(0541) 123-4567
WhatsApp
+62-812-3456-7890