Informasi Penting

Hak dan Kewajiban Pasien

Pahami hak-hak Anda sebagai pasien dan kewajiban yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal di Puskesmas Loa Kulu.

13 Hak Pasien
4 Kewajiban Pasien
100% Komitmen Layanan
Hak Pasien

Hak-Hak Pasien

Setiap pasien memiliki hak yang dilindungi selama menerima pelayanan kesehatan di Puskesmas Loa Kulu.

1
Informasi Lengkap

Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

2
Informasi Pelayanan

Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien serta pelayanan kesehatan yang tersedia.

3
Pelayanan Bermutu

Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

4
Sesuai Standar Profesi

Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan prosedur operasional.

5
Pelayanan Efektif

Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6
Memilih Dokter

Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku.

7
Pendapat Kedua

Meminta konsultasi tentang penyakit kepada dokter lain yang mempunyai ijin praktek.

8
Privasi dan Kerahasiaan

Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

9
Persetujuan Tindakan

Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.

10
Pendampingan

Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis dan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaan.

11
Keamanan dan Keselamatan

Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.

12
Menyampaikan Keluhan

Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.

13
Menggugat dan Menuntut

Menggugat dan menuntut puskesmas apabila memberikan pelayanan tidak sesuai standar.

Kewajiban Pasien

Kewajiban Pasien

Sebagai bagian dari proses pelayanan kesehatan, pasien juga memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi.

1
Menaati Peraturan

Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas untuk kelancaran pelayanan.

2
Memberikan Informasi Jujur

Mematuhi instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan serta memberikan informasi yang benar tentang keluhan penyakit.

3
Melunasi Biaya

Melunasi / memberikan imbalan jasa atas pelayanan Puskesmas / dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4
Memenuhi Kesepakatan

Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya dengan pihak Puskesmas.

Informasi Lebih Lanjut

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang hak dan kewajiban pasien

Alamat

Jl. Poros Samarinda - Tenggarong, Loa Kulu, Kutai Kartanegara