Hak dan Kewajiban Pasien
Pahami hak-hak Anda sebagai pasien dan kewajiban yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal di Puskesmas Loa Kulu.
Hak-Hak Pasien
Setiap pasien memiliki hak yang dilindungi selama menerima pelayanan kesehatan di Puskesmas Loa Kulu.
Informasi Lengkap
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
Informasi Pelayanan
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien serta pelayanan kesehatan yang tersedia.
Pelayanan Bermutu
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Sesuai Standar Profesi
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan prosedur operasional.
Pelayanan Efektif
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Memilih Dokter
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku.
Pendapat Kedua
Meminta konsultasi tentang penyakit kepada dokter lain yang mempunyai ijin praktek.
Privasi dan Kerahasiaan
Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
Persetujuan Tindakan
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Pendampingan
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis dan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaan.
Keamanan dan Keselamatan
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
Menyampaikan Keluhan
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
Menggugat dan Menuntut
Menggugat dan menuntut puskesmas apabila memberikan pelayanan tidak sesuai standar.
Kewajiban Pasien
Sebagai bagian dari proses pelayanan kesehatan, pasien juga memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi.
Menaati Peraturan
Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas untuk kelancaran pelayanan.
Memberikan Informasi Jujur
Mematuhi instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan serta memberikan informasi yang benar tentang keluhan penyakit.
Melunasi Biaya
Melunasi / memberikan imbalan jasa atas pelayanan Puskesmas / dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memenuhi Kesepakatan
Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya dengan pihak Puskesmas.
Informasi Lebih Lanjut
Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang hak dan kewajiban pasien
Alamat
Jl. Poros Samarinda - Tenggarong, Loa Kulu, Kutai Kartanegara